Ditambahkannya lagi sumbangan yang ditarik oleh pihak MAN 2 Kepahiang ada pungutan resmi dan bukan pungutan liar (Pungli).
“pungli itu resmi dan ada rapat antara komite dan orang tua murid, pungli bersifat komite itu diperbolehkan oleh Mentri agama dan tercantum dalam turunan Mentri agama ada No 16 tahun 2020,” dalihnya.
Sementara itu, Untuk di ketahui Permendikbud pasal 12 hurup b no. 75 tahun 2016 tentang komite sekolah dengan tegas melarang komite sekolah, baik secara kolektif atau perorangan melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/ wali murid.
Namun yang menariknya lagi, Apa yang disampaikan Kepala sekolah MAN 2 adalah “kami sudah rapat lintas sektoral dengan wali murid melalui komite, hasilnya menurut komite tersebut dibolehkan.” kilah Kepala Sekolah MAN 2.
Pewarta    : Antok
Editor      : Do















