Menurut Ahlul Fajri, dalam penggarapan pembangunan peningkatan jalan melalui anggaran APBN tahun 2022 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan lelang karena 2 SKK yang di gunakan oleh perusahaan pemenang tander sudah mati dan penawaran yang dilakukan oleh perusahaan pemenang tander sangat tidak masuk akal dari nilai pagu proyek Rp. 18.390.602.200.00 (Delapan Belas Milyar tiga ratus sembilan puluh juta Enam Ratus Dua Ribu Dua Ratus Rupiah) dan Harga Perkiraan Sementara (HPS) Rp.18.373.445.492.28 ( Delapan Belas Milyar Tiga Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Empat Ratus Empat Puluh Lima Ribu Empat Ratus Dua Puluh Delan Rupiah).
” Atas Laporan Masyarakat, akan hal ini kami Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 melakukan analisa melalui Peraturan Pemerintah dan UU yang berlaku yang mengatur sistim Tander dan kami menduga bahwa proses TANDER dengan nilai tersebut, itu di arahkan dan di paksakan untuk menang kepada salah satu peserta TANDER Proyek Peningkatan Jalan Simpang Nakau – Air Sebakul – Betungan Bengkulu Yaitu PT Ratu Agung Pitoelas yang SKK nya telah mati dan belum melakukan perpanjangan dan ini merupakan kejanggalan-kejanggalan yang berindikasi GRATIFIKASI, KORUPSI KOLUSI dan NEPOTISME.” tegasnya.
” Dari pengamatan kami dilapangan bahwa di daerah ini sangat rentan terjadinya tindak pidana KORUPSI melalui GRATIFIKASI, KOLUSI dan NEPOTISME dan patut di duga adanya konsfirasi dalam sistim lelang, atas keadaan ini kami harap pihak penegak hukum benar benar konsisten melakukan tindakan hukum dalam pencegahan tindak pidana korupsi di Negara ini khususnya provinsi Bengkulu.” mintanya. ( Red/Do ).