pensiljurnalis.my.id, Seluma – Konflik Persoalan sengketa lahan HGU perusahaan dengan lahan milik warga di provinsi bengkulu, khususnya Kabupaten Seluma, dan terkhususnya PT Agri Andalas dengan masyarakat tidak ada hentinya.
Mulai dari persoalan dugaan penguasaan lahan eks transmigrasi Desa Rawa Indah oleh pihak PT Agri Andalas, juga ditambah sederet konflik PT Agri Andalas dengan lahan-lahan warga desa lainnya.
Seperti yang terjadi saat ini, Anto Kusboyo (38) warga Desa Pasar Ngalam, Kecamatan Air Periukan, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, Sempat bertanya-tanya setelah mendapatkan surat panggilan dari Mapolda Bengkulu.
Yang membuatnya lebih bingung lagi, menurut poin di dalam surat panggilan dari pihak kepolisian, Ia dilaporkan atas tuduhan dugaan penyerobotan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Agri Andalas.
”pada saat ini lagi proses pemanggilan untuk dimintai keterangan klarifikasi masalah ada terjadinya dugaan penyerobotan lahan PT Agri Andalas. Yang dilaporkan itu saya sendiri, sedangkan yang membuka lahan seperti ini bukan saya sendiri, warga-warga lain juga banyak membuka lahan seperti saya,” tukasnya.
Dipaparkan oleh Anto, dirinya menduga surat panggilan dugaan penyerobotan yang ditujukan kepadanya itu ditengarai oleh pembukaan lahan yang digarapnya saat ini berbatasan langsung dengan kebun milik PT Agri Andalas.
Menurut penuturan Anto, sebelumnya setelah beberapa bulan Ia mulai bekerja menggarap dan melakukan penanaman ada utusan pihak PT Agri Andalas yang datang menghimbau kalau lahan yang digarapnya adalah milik PT Agri Andalas.
Namun dirinya tak menghiraukan apa yang disampaikan oleh karyawan PT Agri Andalas yang datang. Sebab katanya lahan yang digarapnya posisi hutan mangrove terbengkalai dan tidak ditemukan jenis tanam tumbuh kelapa sawit.
”sewaktu saya mulai bekerja tidak ada teguran dari PT Agri Andalas. Setelah saya tanam, sudah selesai sekian bulan, datang pihak PT Agri Andalas menghimbau kalau lahan yang saya garap adalah milik PT Agri Andalas,” sampai Anto dengan raut wajah bingung.


