Seluma – Menyikapi pemberitaan yang saat ini beredar, terkait masalah dugaan Pungli yang terjadi dibawah jajaran Kemenag Kabupaten Seluma, Kepala Kantor Wilayah ( Kakanwil ) Kementrian Agama ( Kemenag ) Seluma, Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd, saat dikonfirmasi, kepada wartawan mengatakan, kalau ada tindakan yang dilakukan oleh jajaran nya, baik Kepala Kantor Urusan Agama ( KUA ) maupun Kepala Madrasah, Aliyah, Tsanawiyah, Ibtidaiyah dan yang lainnya, diluar peraturan yang berlaku sangat tidak dibenarkan dan sangat disayangkan.
” Jika terjadi diluar prosedur dan mekanisme peraturan Kementerian Agama, tanggung resikonya sendiri.” Tegasnya.
Selanjutnya saat dipertanyakan apakah legalisir fotocopy ijazah dikenakan biaya apa tidak, Beliau memastikan kalau legalisir fotocopy ijazah di Madrasah yang berada dibawah naungan Kanwil Seluma itu gratis.