Lanjutnya, Apabila pihak tergugat yakni pihak Pemda Seluma tetap tidak mengindahkan dan melantik Kades Padang Kelapo beserta perangkat, berarti Pemda Seluma sudah sewenang-wenang. Menurutnya apa yang dilakukan Pemda Seluma salah besar dan sudah ada upaya melawan keputusan hukum Konstitusional yang sudah ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“apabila keputusan tetap tidak dilaksanakan, kan negara ini kan negara hukum. Keputusan kedudukan sudah ingkrah itu seperti undang-undang, wajib dilaksanakan, kalau tidak dilaksanakan juga kuat dugaan Pemda Seluma melawan hukum pengadilan yang ada di Indonesia ini.” Tegasnya, mengakhiri.
Untuk mengingatkan, polemik dualisme perangkat Desa Padang Kelapo Kecamatan Semidang Alas Maras yang berujung diberhentikannya Kades terpilih On Zaidi, mencuat sejak awal Maret tahun 2020, pasca ia dilantik sebagai Kepala Desa terpilih, yang kemudian melakukan perombakan struktur pemerintahan desa melalui jalur seleksi.
Namun perombakan struktur pemerintahan Desa Padang Kelapo tersebut dinilai Pemkab Seluma menyalahi aturan, yang berujung pemberhentian On Zaidi selaku Kepala Desa dan tidak diakuinya perangkat desa yang telah dinyatakan lolos seleksi, hingga berujung aksi demonstrasi masyarakat Desa Padang Kelapo ke Kantor Bupati hingga ke rumah dinas Bupati Seluma pada saat itu. (Do).















