pensiljurnalis.my.id, Kepahiang – Program hapus tagih piutang macet merupakan program yang dilaksanakan dalam rangka implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet di bank baik itu Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
Yang jelas dalam acara yang di laksanakan digedung serba guna Desa Sinar Gunung, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Kamis (8/5) yang digerakkan oleh tokoh Kepemudaan sebagai koordinator di Kabupaten Kepahiang, Trio Sumantri, Anasril, Lukman Joyo, Yoni Kusmanto dan Fahrozi.
Menurut Trio Sumantri, Ketua kordinator menjelaskan peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2024 tentang penghapusan hutang bukan untuk UMKM saja, tapi untuk semua yang dilaksanakan pengambil-alihan nya oleh Personal Guarantee System (PGS).
System yakni sang pemilik dana, pemilik sistem dan pemilik Global aset, kalau di dunia di kenal dengan nama golden eagle international UNDP.
