Kabid Humas Polda Bengkulu menjelaskan, Modus pelaku menjanjikan kepada pelapor Saipul Anwar Warga Talo, bahwa ia bisa meluluskandua anak pelapor yakni P-A dan S-A, menjadi pegawai negeri sipil di kementerian dalam Negeri tahun 2017 tanpa tes, kemudian pelapor diminta uang sejumlah Rp 224 Juta.
Namun hingga dilaporkan 2 Februari 2022, kedua anak pelapor tidak lulus atau tidak menjadi PNS seperti dijanjikan dan uang yang telah diminta tersangka tidak dikembalikan kepada pelapor. ( Red/Humas Polda Bengkulu ).


