“jangan ragu untuk melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, PT Pertamina melalui PT Pertamina Patra Niaga mengumumkan kenaikan harga elpiji mulai tanggal 10 Juli 2022 lalu. Harga LPG yang mengalami kenaikan adalah nonsubsidi yakni ukuran 5.5 kg dan 12 kg jenis bright gas. Untuk daerah Provinsi Bengkulu harga elpiji 5,5 kg dipatok Rp 104.000, harga elpiji 12 kg Rp 215.000, kenaikan ini sekitar 24 ribu dari harga sebelumnya. ( Red/Humas Polda Bengkulu ).


