pensiljurnalis.my.id, – Seorang pemuda berusia 18 tahun berinisial GP warga Kabupaten Bengkulu Tengah ( Benteng ) harus ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh personil unit PPA Sat Reskrim Polres Bengkulu Polda Bengkulu lantaran menyetubuhi anak dibawah umur yang masih berusia 16 tahun warga Kota Bengkulu.
Kapolres Bengkulu AKBP Andi Daddy Nurcahyo Widodo, S.Ik., melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, S.Ik., dalam releasenya hari ini (25/07/22) mengungkapkan, tersangka GP melakukan aksi bejatnya terhadap korban disebuah wisma yang berada di Kota Bengkulu.
” Tersangka kami tangkap berdasarkan laporan dari orang tua korban dengan LP / B – 737V/2022 /SPKT / SAT RESKRIM / POLRES BENGKULU / POLDA BENGKULU, tanggal 10 Mei 2022.” Ungkap Kasat Reskrim Polres Bengkulu.
Kasat Reskrim menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka dipimpin oleh dirinya didampingi Kanit PPA IPDA Arnita Nainggolan, S.H., kemarin ( Minggu, 24/07/22) sekira pukul 20.45 wib.