Rustam Efendi mengatakan, laporan terkait kejelasan para pihak yang terlibat dalam kasus tersebut yang seharusnya menurut kajian FPR dan praktisi hukum ditetapkan juga sebagai tersangka
“Jadi kita ingin penegakan hukum atas kasus tersebut tidak berhenti pada ASN saja, melainkan juga para penikmat uang hasil korupsi juga harus ditindak. Kita pelajari kasus ini, sudah seharusnya yang menikmati uang korupsi harus ditetapkan sebagai tersangka,” kata Rustam.
Untuk diketahui, kasus korupsi pemeliharaan kendaraan dinas dan bahan bakar minyak di Setwan DPRD Seluma tahun 2017 bergulir di Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Dalam kasus itu, 3 ASN telah menjadi terpidana. yakni Syamsul Asri (ASN/Bendahara), divonis bersalah dan menjalani hukuman 1 tahun 4 bulan penjara, Fery Lastoni (ASN/PPTK), divonis bersalah dan menjalani hukuman 1 tahun 4 bulan penjara kemudian Eddy Soepriyadi (ASN/Sekwan), divonis 1 tahun 3 bulan serta pidana denda sebesar Rp 50 juta, subsidair 1 bulan kurungan. Adapun kerugian negara dalam kasus itu Rp 900 juta dan telah dikembalikan Rp 700 juta.
Editor : Redaksi pensiljurnalis.my.id
Sumber : beritaterbit.com