” Saya tidak begitu mengetahui kalau tahun berdirinya, yang jelas ketika saya masih kecil dan mulai bisa mengingat tugu itu sudah berdiri, dahulu tempat berkumpulnya camat dan Kades dan pengurus Seluma sebelum Mekar,bisa jadi angka-angka yang dipasang di tugu, seperti jumlah anak tangga, tinggi tugu, diameter tugu dan jumlah anak tangga mungkin simbol tanggal berdirinya tugu itu ” Jelasnya
” Namun seperti yang tertuang didalam UU No.5 Tahun 1992 tentang cagar budaya,
yang digantikan dengan UU No.11 Tahun 2010, jadi keberadaan tugu Peluru itu sangat penting bagi masyarakat Seluma kala itu ” Papar Firasuki yang tergabung di Tim Investigasi Lapangan Komisi Pengawasan Korupsi ( KPK ) Tipikor Kabupaten Seluma itu
Selanjutnya Beliau meminta kepada Pemerintah daerah, khususnya kepada instansi yang menaungi agar segera membenahi lokasi tugu dan menertibkan lapak-lapak yang menutupi tugu tersebut
” Saya minta kepada Pemerintah Kabupaten Seluma, terutama kepada instasi terkait agar sesegera mungkin untuk membenahi dan merawat tugu Peluru itu, karena itu termasuk salah satunya cara untuk menghidupkan dan memperkenalkan Kota Tais, karena sampai saat ini masih banyak masyarakat dari Kabupaten tetangga bahkan warga Kabupaten Seluma sendiri yang masih bertanya dimana tempat pusat kota Tais/Seluma ” Tegasnya ( Do )