pensiljurnalis.my.id, – Seorang oknum Khatib Masjid berinisial MR (43) warga Kabupaten Rejang Lebong (RL) ditangkap personil Polsek Bermani ulu Polres RL Polda Bengkulu lantaran tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan, S.Ik., didampingi Kapolsek Bermani ulu IPDA Ibnu Sina Alfarobi, S.Sos., serta Kasie Humas IPTU Bertha Angraeny.,S.H., dalam press conference kemarin (Rabu, 10/8 ) mengungkapkan, tersangka MR berhasil ditangkap pada hari Selasa (9/8/) sore diamankan Polsek Bermani Ulu dirumahnya. Kamis ( 11/8/2022 ).
Kapolres RL menjelaskan MR alias R diamankan setelah adanya laporan dari tetangganya karena ulah bejat pria yang ditinggal istrinya sejak 2017 lalu ini mulai menyetubuhi anak kandungnya sejak masuk sekolah atau sejak tahun 2019 lalu.
Kapolres menyampaikan, Dari penyelidikan, aksi MR alias R dilakukan saat anaknya mulai masuk SD sekitar tahun 2019 lalu atau beberapa tahun setelah ditinggal kabur istrinya. Aksi bejat tersebut dilakukan terakhir pada Selasa (9/8) dini hari pukul 03.00 WIB atau sebelum MR ditangkap sore harinya.
‘’Pelaku persetubuhan dengan korban anak kandung ini diamankan Polsek Bermani Ulu pada Selasa (9/8) sore. Sebelumnya tetangga pelaku sekaligus tetangga korban melapor ke Polsek Bermani Ulu karena mendapat cerita dari anaknya yang merupakan teman sekolah korban,’’ terang Kapolres RL.
Dilanjutkannya, setelah dapat laporan dari warga tersebut, mereka membagi personil. Satu tim membawa korban untuk melakukan visum dan tim lainnya mengamankan pelaku di rumahnya yang sedang bersantai.