Lanjut Rian, pada perkara ini pihaknya akan mengawal ketat kasus dugaan pencemaran lingkungan Minyak kotor/limbah PT. CGG ini, sebab menurutnya apa yang dialami oleh warga sudah sepantasnya diperjuangkan.
“kasihan warga, demi pencapaian keuntungan besar, mereka (PT. CGG) tega mengabaikan keselamatan warga penyangga. Kami berharap upaya kami memperjuangkan hak warga terdampak ini mendapatkan dukungan dari pihak Kepolisian dan DLHK Provinsi Bengkulu).” tuturnya.
Ditambahkannya, adapun surat yang ditujukan ke Polda Bengkulu, tersebut permohonan untuk mengusut tuntas dugaan pencemaran lingkungan hidup, sedangkan kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Perkebunan (DLHK) Provinsi Bengkulu, untuk meminta data dan transparansi terkait hasil uji lab sampel bukti pencemaran lingkungan hidup yang saat ini sedang diproses/periksa tim ahli laboratorium DLHK Provinsi Bengkulu. (Johan).















