2. Pihak e-Warong, di Desa Padang Genting, bersedia memenuhi kekurangan sebagaimana tuntutan disepakati untuk komoditinya yaitu :
a. Ikan Nila Segar.
b. Ayam Segar.
3. Penyaluran akan dilaksanakan agen ( e-Warong ) 1 Minggu setelah adanya pertemuan.
4. Agen e-Warong berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang merugikan tersebut.
5. Pihak KPM berjanji tidak akan mempermasalahkan persoalan ini dikemudian hari. ( Do ).















