Tetapi ditempat berbeda, Bupati Seluma Erwin Oktavian, S.E, saat dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut diatas menyampaikan, kalau Pemda Seluma akan menyelesaikan perkara ini secara bijak.
Adapun putusan Hakim PTUN Bengkulu dalam perkara tersebut. menetapkan 5 poin keputusan sebagai berikut :
1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal surat pemungsian Perangkat Desa Ujung Padang, Kecamatan Semidang Alas Maras, Kabupaten Seluma, yang lama nomor : 324/05/05/SK/UP/2021 tanggal 29 April 2021.
3. Mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut surat pemungsian Perangkat Desa Ujung Padang, Kecamatan Semidang Alas Maras, Kabupaten Seluma yang lama nomor : 324/05/05/SK/UP/2021 tanggal 29 April 2021.
4. Mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan jabatan para penggugat pada posisi semula.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 400.000 ( Empat Ratus Ribu Rupiah ). ( Do ).