Jumat, Mei 9, 2025
Google search engine
BerandaHeadlineDualisme Perangkat, Perangkat Desa Baru di SAM Menangkan Gugatan di PTUN Bengkulu

Dualisme Perangkat, Perangkat Desa Baru di SAM Menangkan Gugatan di PTUN Bengkulu

Tetapi ditempat berbeda, Bupati Seluma Erwin Oktavian, S.E, saat dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut diatas menyampaikan, kalau Pemda Seluma akan menyelesaikan perkara ini secara bijak.

Adapun putusan Hakim PTUN Bengkulu dalam perkara tersebut. menetapkan 5 poin keputusan sebagai berikut :

1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan batal surat pemungsian Perangkat Desa Ujung Padang, Kecamatan Semidang Alas Maras, Kabupaten Seluma, yang lama nomor : 324/05/05/SK/UP/2021 tanggal 29 April 2021.

3. Mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut surat pemungsian Perangkat Desa Ujung Padang, Kecamatan Semidang Alas Maras, Kabupaten Seluma yang lama nomor : 324/05/05/SK/UP/2021 tanggal 29 April 2021.

4. Mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan jabatan para penggugat pada posisi semula.

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 400.000 ( Empat Ratus Ribu Rupiah ). ( Do ).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments