Seluma – Dua perusahaan ritel waralaba, yakni Indomaret dan Alfamart, yang sudah beroperasi di wilayah Kabupaten Seluma menuai sorotan DPRD Seluma. Pasalnya, belum semua minimarket di bawah naungan kedua perusahaan itu mengantongi izin operasional. Selasa ( 02/3/2021 ).
Diketahui saat ini ada sekitar 9 minimarket Indomaret di Seluma. Dari jumlah tersebut, baru empat yang direkomendasikan untuk beroperasi. Sementara sisanya belum.
“ Rekomendasi itu berdasarkan Peraturan Mentri Perdagangan Nomor 70 Tahun 2014 tentang Pendirian Usaha ” Kata Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindag Seluma Bainal Amin ST.
Lima minimarket Indomaret yang belum direkomendasikan itu adalah Indomaret Tais, Indomaret Kembang Mumpo, Indomaret Serambi Gunung, dan Indomaret Kelurahan Sembayat.
Bambang Irawan, sekretaris Dinas PUPR Seluma, menjelaskan pihaknya hanya mengeluarkan rekomendasi IMB apabila memenuhi ketentuan dan aturan mendirikan bangunan. Diantaranya 30 meter untuk jalan nasional, 20 meter dalam kota.
Sementara Wakil ketua I DPRD Seluma, Sugeng, menyatakan bagi perusahan perdagangan yang belum melengkapi izinnya agar untuk sementara waktu ditutup sampai perizinan mereka lengkap.
“Sementara itu perusahaan yang ada di Seluma harus memenuhi ketentuan dan dapat menopang penghasilan daerah atau PAD,” Tukas Sugeng ( Advetorial/Hendri )