” Saya berharap Forum BPD ini dapat menjadi wisilah (perantara) untuk menjalin silaturahim antar sesama anggota BPD. selain itu forum BPD dapat menjadi wadah evaluasi dan introspeksi ” Sampainya.
Pada kesempatan itu, Dadang Saputra selaku Pendamping Kecamatan, menjelaskan banyak hal tentang fungsi, otoritas serta hak anggota BPD. Ia memaparkan BPD memiliki fungsi yang sangat strategis, pertama membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, kedua menampung dan mengalirkan aspirasi masyarakat desa, ketiga melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
“ BPD juga memiliki wewenang membahas peraturan desa dengan kepala desa, melakukan pengawasan terhadap desa dan peraturan kepala desa mengusulkan saran dan pertimbangan kepala desa, mengumpulkan dan menampung aspirasi masyarakat serta menyusun tata tertib BPD,” Jelasnya. ( Red )


