Diakhir laporannya, Kasie Humas menyebutkan pengungkapan berawal dari penyelidikan yang terus dilakukan setelah pihaknya menerima laporan korban pada bulan Februari yang lalu.
Kepada penyidik, korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp.303.397 juta Rupiah setelah dirinya berupaya mencairkan Bilyet Giro yang diberikan terduga pelaku sebagai alat pembayaran rokok berbagai merek.
” ternyata Bilyet Giro nya kosong atau tidak bisa dicairkan sehingga kemudian melapor kepada pihak kepolisian.” pungkasnya. ( Red/Humas Polda Bengkulu ).















