Dalam laporannya, korban mengaku sempat berkenalan dengan terduga pelaku melalui jejaring sosial hingga melakukan video call yang tanpa diketahui direkam hingga kemudian korban diancam akan disebar videonya.
Lakukan penyelidikan, tim kemudian berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku yang kemudian berhasil diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut dengan tetap berkoordinasi dengan Ahli ITE, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) dan Divisi Hubungan Internasional (Divhukbinter) Mabes Polri pungkasnya. ( Red/Humas Polda Bengkulu ).