pensiljurnalis.my.id, BU – Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bengkulu utara berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan diwilayah hukum Polres Bengkulu Utara. Sabtu ( 4/6/2022 ).
Pelaku berinisial AF (27) ini ditangkap karena telah mencuri sebuah handphone milik warga Dusun III Desa Karang Anyar I Kec. Arga Makmur Kab. Bengkulu Utara.
Kejadian itu terjadi pada saat korban tengah tertidur dikamarnya dan meletakan satu unit handphone disebelah badan korban. Namun saat korban bangun dan melihat handphone miliknya tersebut sudah tidak ada lagi korban langsung memberitahu kedua orangnya.