Dikatakannya, pihak keluarga terdakwa akan terus berupaya untuk mencari keadilan atas apa yang tidak dilakukan anaknya, serta akan berupaya membebaskan Iqball. Menurutnya berdasarkan beberapa kesaksian dan bukti Ia meyakini kalau pelaku penusukan bukanlah anaknya.
“saya yakin anak kami Iqball tidak pernah melakukan perbuatan seperti itu. Kami akan berangkat ke Jakarta menuju Mabes Polri untuk meminta dan memohon kepada Kapolri agar supaya bisa memanggil Kapolresta dan Kasat Reskrim Bandar Lampung yang menjabat pada saat itu untuk membuka dan meninjau serta menyelidiki ulang kasus penganiayaan dan penusukan di Tokyo Space Cafe pada 2022 yang lalu.” tukasnya.
Sumber : Rls
Editor : Do


