Rekan ZA yang berinisial F mendekati rumah korban dan mencongkel jendela belakang rumah, setelah berhasil membuka jendela, F masuk dan melompat kedalam rumah, selanjutnya membuka pintu belakang dari dalam, mendapati pintu sudah terbuka ZA dan R masuk melalui pintu belakang yang sudah dibuka.
Setelah didalam rumah F masuk kedalam kamar dan berhasil mendaptakan 2 buah handpone, mendapati korban tertidur pulas, tersangka dan F masuk kedalam warung menggasak 2 unit Handpone serta rokok surya sebanyak 15 bungkus dan uang sejumlah seratus ribu.
“Dua pelaku yang ikut serta dalam aksi ini sudah di tetapkan DPO dan masih dalam pengejaran,” tutupnya mengakhiri. (Do).















