“Kami berharap warga desa Jayakarta dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mendaftarkan tanah mereka secara sistematis dan lengkap, sehingga dapat terlindungi dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi kehidupan masyarakat desa,” Sampai Sekretaris desa Jayakarta.
Dalam arahannya pihak BPN Bengkulu Tengah juga menjelaskan kalau PTSL merupakan program yang penting dan harus dilaksanakan oleh masyarakat desa.
Dalam pelaksanaannya, PTSL bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan atas kepemilikan tanah yang dimiliki oleh masyarakat desa.
Pendaftaran tanah sistematis lengkap merupakan program dari Kementerian ATR/BPN yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah secara cepat.
“Program ini juga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat. Salah satunya sertifikat tanah merupakan syarat penting dalam mengajukan kredit bank dan akses ke program pemerintah.” singkatnya.
Pewarta      : Renaldi/Nanang
Editor        : pensiljurnalis















