Menanggapi tuntutan masyarakat tersebut, Kejari Kaur Muhamad Yunus, SH., MH, menjelaskan, Kalau 2 Kapus yang sudah jadi tersangka sebelumnya sangat berperan aktif dalam pemotongan 2% dana Box di 16 puskesmas, akan tetapi yang 14 puskesmas tersebut hanya terpaksa melakukan pemotongan 2% yang disetorkan ke dinas kesehatan tersebut, melalui 2 kapus yang memiliki peran aktif itu sendiri.
“kalau mau jelas silakan masyarakat datang ke persidangan langsung saran saya, biar tau fakta persidangan itu,” sampai Kajari Kaur saat Audensi dengan masyarakat.
“Bila tidak ada peran dari 2 kapus itu tidak akan ada dari 2 kapus atas perintah dari kepala dinas kesehatan dan sekertaris dinas kesehatan itu sendiri,” Tegas Yunus (Rls)


