pensiljurnalis.my.id, Seluma – Diduga bermasalah, dan banyak melanggar khususnya perizinan yang menjadi kewenangan pemkab Seluma, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Seluma, akan meninjau kembali perizinan tambak udang milik PT. Maju Tambak Subur (TMS) di Desa Genting Juar, Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM).
“Kita akan tertibkan. Tapi kita harus pastikan dulu izin apa saja yang belum dimiliki. Kita akan kaji satu persatu izinnya,” tegas Plt. Kepala DPMPTSP Seluma, Mulyadi.
Kata Mulyadi, pihaknya saat ini sedang melakukan pendataan perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Seluma. Jika data tersebut nantinya telah didapatkan dan valid, maka satu persatu izin akan dicek.















