pensiljurnalis.my.id, Seluma – PT. Agri Andalas ( PT. AA ) Kabupaten Seluma di laporkan warga ke Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Bengkulu. Saripin Bakhtiar, S.H, Ketua Forum Masyarakat Pesisir Barat ( FMPB ) mengungkapkan PT. AA diduga telah menggelapkan pajak dan menggarap lahan Eks transmigrasi tahun 2004 untuk lahan 2 PT.AA seluas 800 Hektar. ( 30/3/2022 ).
” Setelah menguasai lahan, Perusahaan itu kemudian menanam sawit diatas lahan transmigrasi seluas 800 hektar itu. Padahal pada tahun 1995 sertifikat warga sudah keluar dari BPN.” tandasnya.
Kepada wartawan Sarifin menjelaskan, pada tahun 1992 ada sekitar 400 KK transmigran yang didatangkan dari Pulau Jawa ke Bengkulu. Namun karena suatu alasan beberapa transmigran meninggalkan lahan itu dengan cara ada yang menjual tanahnya dan ada juga yang sertifikat tanahnya dititipkan ke pemerintahan desa. Lalu pada tahun 2004, PT. Agri Andalas mendapatkan Izin Usaha Perkebunan nomor 498 tahun 2004 di lahan milik transmigran.
” Melihat tidak dikelola transmigran, Perusahaan itu menanami sawit hingga sekarang sampai dipanen. Padahal lahan yang sama juga ada sertifikat tanah milik transmigran yang dikeluarkan BPN tahun 1995. Jadi tumpang tindih,” terang sarifin.
Lanjut Sarifin, perusahaan yang dilaporkannya itu juga diduga tidak transparan soal pajak. oleh sebab itu dirinya melaporkan perusahaan perkebunan di Kabupaten Seluma ini ke Kejati Bengkulu untuk diperiksa.
” Dalam laporan bupati tahun 2018 disebutkan luas Hak Guna Usaha ( HGU ) 2.000 hektar, padahal luasan kebun di Seluma mencapai 6.000 hektar. ” tutupnya.
Sampai berita ini diterbitkan, Redaksi dan wartawan www.pensiljurnalis.my.id masih berusaha mencari nomor telpon pihak PT. AA untuk meminta jawaban terkait tudingan tersebut. namun nomor telpon dan whatsapp yang didapat tidak bisa dihubungi. ( Do ).





