Seluma – Setelah proses gelar perkara kasus dugaan korupsi Dana Desa ( DD ) dan Alokasi Dana Desa ( ADD ) Desa Kayu Elang, Kecamatan Semidang Alas, Kabupaten Seluma, selesai dilaksanakan di Mapolda Bengkulu, Rabu ( 7/9 ) lalu, Polres Seluma Polda Bengkulu Resmi tetapkan tiga tersangka pada kasus dugaan korupsi tersebut diatas. Kamis ( 17/9/2021 ).
Dalam hal tersebut, Kapolres Seluma AKBP Darmawan Dwi Haryanto, S.Ik menegaskan, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi DD dan ADD Desa Kayu Elang, yakni Oknum mantan Kepala Desa Kayu Elang berinisialkan RG, oknum Sekretaris Desa berinisialkan YS dan juga oknum bendahara desa yang berinisialkan EL.
” Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi sekitar kurang lebih 60 saksi.” Terang Kapolres Seluma.
Untuk diingatkan, ketiga oknum tersebut diatas ditetapkan tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan serta melalui proses Audit dari pihak berkompeten. baik dari pihak kepolisian dan pihak BPK.
Setelah melalui proses tahapan pemeriksaan saksi dan pengauditan pekerjaan fisik yang panjang, akhirnya Polres Seluma dan BPK mendapatkan temuan akhir Kerugian Negara dengan estimasi Rp 300 juta, dari 11 item pekerjaan fisik. 6 item titik jalan rabat beton, Gedung Balai Desa, Gedung dan pagar PAUD, Gedung Bumdes, 2 titik tembok penahan tanah serta Sistem Pengolahan Air Limbah ( SPAL ). yang bersumber dari APBDes tahun anggaran 2019 dengan dana sebesar Rp 1,7 miliar. ( Red ).





