Seluma – Sebanyak 54 dari 182 Badan Usaha Milik Desa ( Bumdes ) se-kabupaten Seluma diketahui telah direkomendasikan oleh pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( PMD ) Seluma ke Inspektorat Seluma untuk dilakukannya audit. Hal itu diungkapkan oleh Plt Kepala Dinas PMD Seluma Drs Agusjun Fadillah melalui Mulyadi, S.Pd Kabid Pemberdayaan Desa dan Kelurahan, PMD Seluma. Kamis ( 02/8/2021 )
Pada saat wawancara diruangan kerjanya itu, Mulyadi mengatakan, sebelum memberikan rekomendasi pengauditan tersebut, pihaknya selaku bidang pembinaan dan pemantauan Bumdes sudah berkoordinasi dengan Pemda Seluma yakni pihak inspektorat selaku Instasi terkait.
” Permasalahan 54 Bumdes yang direkomendasikan sebelumnya memang sudah kita identifikasi, dan permasalahan nya tidak serta-merta karena permasalahan berat yang bersangkutan dengan keuangan, tetapi ada juga permasalahan ringan seperti administrasi, peraturan dan yang perlengkapan dokumen lainnya, langkah itu kami ambil supaya permasalahan tersebut tidak berlarut-larut dan cepat selesai.” Paparnya
Lanjutnya menyampaikan, untuk ketertiban Bumdes se-Kabupaten Seluma nanti, kedepan pihak PMD Seluma telah menggagas terobosan membentuk pengawasan Bumdes tersebut.
” Setelah hasil audit dari pihak inspektorat keluar, dan semua Bumdes sudah tertib, kita sudah sepakat akan membentuk satu tim pengawasan dari struktur atas. yang terdiri dari Sekda, Asisten, Bidang Hukum dan Kesra serta Instansi terkait lainnya.” Jelasnya.
Mulyadi juga menambahkan, langkah-langkah tersebut diatas diambil oleh pihak PMD Seluma, tidak lain untuk mempertegas aturan Bumdes yang sudah ditetapkan oleh Pemda Seluma.
” Sesuai dengan Peraturan Daerah Seluma nomor 11 tahun 2021 yang disahkan 7 Maret lalu, setelah semua Bumdes berjalan satu tahun. seluruh Bumdes harus sudah memiliki badan hukum.” Tambahnya. ( Do )





