Seluma – Didampingi Lawyer nya, Sejumlah perangkat desa baru yang pernah terbentuk dari hasil seleksi di Desa Ujung Padang dan Desa Padang Kelapo, Kecamatan Semidang Alas Maras, Selasa siang ( 31/8/2021 ) mendatangi Kantor Bupati Seluma untuk menutut kejelasan status mereka.
Pada pertemuan itu, Hartanto meminta kepada pihak Pemda Seluma untuk menahan pencairan Siltap dua Desa tersebut, lantaran permasalahan tersebut masih dalam tahapan proses gugatan hak dan jabatan, replik duplik di persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Bengkulu.
” Intinya kami meminta Pemkab Seluma untuk menunda pembayaran Siltap, karena adanya dualisme struktur perangkat desa yang kini proses hukumnya sedang berjalan di PTUN.” Jelas Hartanto selaku lawyer.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Seluma Drs. Gustianto, seusai menerima kunjungan perangkat desa yang didampingi Lawyer tersebut, kembali menegaskan bahwa tidak ada dualisme perangkat desa lagi di kedua pemerintahan desa tersebut, karena sesuai aturan dan prosedur mekanismenya, hanya perangkat desa yang lama masih tetap dinilai sah, Terkecuali ada perangkat Desa yang mengundurkan diri atau meninggal dunia.
” Tidak ada dualisme lagi di kedua desa itu, sesuai aturan tetap, perangkat desa yang lama yang tetap sah sesuai peraturan yang berlaku.” Tegasnya. ( Red )





