pensiljurnalis.my.id, Seluma – Publik Kabupaten Seluma kembali disuguhi tontonan yang mengusik rasa keadilan. Persoalan kendaraan dinas (Mobnas) di lingkungan unsur pimpinan DPRD Seluma kini bukan lagi sekadar urusan teknis otomotif atau selisih angka di atas kertas.
Ia telah menjelma menjadi sebuah gunung es dari persoalan yang jauh lebih besar, krisis etika publik, dugaan maladministrasi, dan aroma penyalahgunaan wewenang yang menyengat.
Belum sempat riuh dipersoalkan di meja hijau, sebuah fakta hukum krusial terungkap ke publik. Spesifikasi mobil mewah Toyota Fortuner VRZ yang dibeli untuk fasilitas Wakil Ketua (Waka) I dan II pada periode lalu diduga kuat telah menabrak aturan baku nasional dan cacat hukum sejak dalam proses perencanaan anggaran.
Berdasarkan investigasi terhadap dokumen regulasi, acuan pengadaan kendaraan dinas jabatan secara nasional wajib tunduk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2007. Dalam aturan standarisasi sarana prasarana tersebut, kapasitas mesin (cc) maksimal untuk mobil dinas Wakil Ketua DPRD tingkat Kabupaten/Kota dibatasi paling tinggi sebesar 2.200 cc.
Namun pada realisasinya, Sekretariat DPRD Seluma justru memfasilitasi para Wakil Ketua dengan Toyota Fortuner VRZ yang memboyong mesin berkapasitas 2.393 cc. Fakta bahwa mobil tersebut melampaui ambang batas regulasi setebal hampir 200 cc memicu dugaan adanya pelanggaran hukum yang terstruktur.
Perubahan spesifikasi mesin menjadi lebih besar ini bukan sekadar masalah teknis otomotif, melainkan berdampak langsung pada aspek keuangan.
Secara hukum tata kelola keuangan daerah, peningkatan cc berbanding lurus dengan pembengkakan harga beli yang jauh lebih mahal. Selisih harga akibat pemaksaan unit yang melebihi batas legal (over-spec) inilah yang dinilai memenuhi unsur nyata kerugian keuangan negara.
Kini, dengan terungkapnya pelanggaran ambang batas spesifikasi cc ini sebelum resmi dipersoalkan oleh aparat penegak hukum, posisi Pengguna Anggaran (PA) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Sekretariat DPRD Seluma berada di ujung tanduk.
Masyarakat kini mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk segera melakukan audit investigatif guna menghitung total kerugian negara akibat pengadaan yang menabrak aturan tersebut. Publik Seluma kini menuntut fajar etika dan akuntabilitas ditegakkan tanpa pandang bulu.
(Ikuti kelanjutan investigasi mendalam mengenai potret buram penguasaan aset lama pasca-purnatugas, modus pengaburan identitas pelat nomor unit baru di jalanan, serta bagaimana ketegasan Bupati Seluma menghadapi polemik ini pada artikel Bagian 2 yang akan tayang).
Pewarta      : Redaksi/Do
Editor        : Do





