pensiljurnalis.my.id, Seluma – Dugaan kasus perkelahian yang melibatkan pelajar di lingkungan SMPN 45 Seluma menjadi sorotan publik setelah sebuah video berdurasi 20 detik beredar di kalangan masyarakat dan media sosial.
Dalam video tersebut, terlihat seorang pelajar berinisial RS, yang diketahui merupakan siswa kelas VIII SMPN 45 Seluma, diduga menjadi korban tindakan perundungan oleh pelajar lain. Berdasarkan rekaman yang beredar, korban tampak tidak melakukan perlawanan saat insiden berlangsung. Sejumlah pelajar lain yang berada di lokasi terlihat menyaksikan kejadian tersebut.
Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Talo. Laporan dilakukan setelah keluarga menilai respons dari pihak sekolah maupun instansi terkait belum menunjukkan langkah penyelesaian yang memadai sejak kejadian terjadi pada Rabu (10/6) lalu.
Salah seorang anggota keluarga korban Jenawan, menyebut bahwa kejadian ini sudah 3 kali, sehingga keluarga mengambil langka tegas.
“Kejadian ini sudah ketiga kalinya, kami sebenarnya berharap ada langkah cepat dari pihak sekolah dan pihak terkait setelah video itu beredar. Namun sampai sekarang belum ada penyelesaian yang jelas. Karena itu kami memilih menempuh jalur hukum agar ada kepastian dan perlindungan bagi anak kami,” ujar Jenawan kepada awak media, Jumat (12/6/2026).
Menurut keluarga, kondisi korban mengalami tekanan psikologis pasca kejadian. Mereka berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif serta memberikan efek jera terhadap pelaku maupun pihak-pihak yang dianggap lalai dalam melakukan pengawasan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pelajar yang terekam dalam video tersebut terlihat mengenakan seragam olahraga bertuliskan SMPN 45 Seluma. Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak sekolah terkait langkah penanganan internal maupun pendampingan terhadap korban.
Keluarga korban juga mempertanyakan belum adanya upaya mediasi atau penyelesaian yang melibatkan seluruh pihak sejak video tersebut mulai beredar di masyarakat.
Dugaan perundungan terhadap anak dapat masuk dalam kategori pelanggaran terhadap perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, apabila ditemukan unsur kekerasan fisik maupun psikis, pelaku dapat dikenakan ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap memperhatikan mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) karena para pihak yang terlibat masih berstatus anak.
Di sisi lain, satuan pendidikan memiliki kewajiban menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun perundungan. Penanganan kasus semacam ini juga menjadi bagian dari implementasi kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma, maupun pihak kepolisian, upaya konfirmasi masih terus diupayakan.
Pewarta     : Renaldi
Editor       :do





