pensiljurnalis.my.id, Kepahiang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kamis (12/2) melakukan tindakan penggeledahan terhadap kediaman mantan Bupati Kepahiang.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang disinyalir terjadi dalam proyek pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Kabupaten Kepahiang. Proyek tersebut diduga bermasalah dan tengah didalami oleh aparat penegak hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan dilakukan untuk kepentingan pembuktian guna mencari, menemukan, dan menyita dokumen maupun barang yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Langkah ini ditempuh sebagai upaya memperkuat alat bukti sebagaimana diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pantauan di lapangan, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif di lokasi yang berada di Desa Pematang Donok, Kabupaten Kepahiang.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, membenarkan adanya tindakan hukum tersebut.


