pensiljurnalis.my.id, Seluma – Perkuat ekonomi kerakyatan di tingkat desa, sesuai petunjuk Pemerintah Pusat, Rabu (04/6) Pemerintah Desa (Pemdes) Renah Panjang, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pembentukan koperasi merah.
Pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) di Kantor Desa Renah Panjang, itu dihadiri oleh berbagai Elemen penting, Kepala Desa Renah Panjang Pepen Efriadi, Ketua BPD dan anggota, Kepala Disperindagkop Kabupaten Seluma H Wanharudin, Camat Lubuk Sandi Dirmansyah M.pd, Babinsa, bhabinkamtibmas, Pendamping Desa, Pendamping PKH, Kelompok Tani, Pengurus BUMDES, Kader Posyandu, Bidan Desa,Tokoh Agama,Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat, dan Calon Pengurus Koperasi Merah Putih, serta Tamu undangan lainnya.
Kepala Desa Renah Panjang, Pepen Efpriadi, menjelaskan secara detail visi dan misi Koperasi Merah Putih. Menurutnya, koperasi ini tidak hanya akan menjadi wadah usaha bersama, namun juga sarana memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat secara menyeluruh.
Disampaikannya juga, berbagai program pelatihan dan pendampingan juga akan digelar guna membekali anggota dengan pengetahuan mengelola keuangan dan mengembangkan usaha secara berkelanjutan.

Dengan cara ini, koperasi diharapkan dapat memberikan dampak jangka panjang, terutama dalam meningkatkan kualitas hidup dan kemampuan usaha masyarakat desa.
“Koperasi ini dibentuk bukan semata mengejar keuntungan, tapi menjadi penggerak pembangunan desa, baik secara ekonomi, sosial, maupun infrastruktur sampai tercapai wujud kemandirian yang berkeadilan,” ujar Kepala Desa Renah Panjang Pepen Efriadi.
Lanjutnya, dengan berpondasikan utama semangat gotong royong koperasi ini akan menjadi wadah dan diharapkan menjadi ruang inspiratif bagi warga untuk berhimpun, berbagi ide, serta membangun kegiatan ekonomi produktif secara bersama.
Dengan terbentuknya struktur kepengurusan, Koperasi Merah Putih Desa Renah Panjang, kedepan pihaknya akan melangkah ke tahap berikutnya, yaitu pengurusan legalitas badan hukum.
“Dalam waktu dekat, pengurus koperasi akan segera mengurus akta pendirian ke notaris. Langkah ini penting agar koperasi memiliki legal standing yang sah dan diakui secara hukum,” tuturnya.
Diungkapkannya, Sembari menunggu proses tersebut, pengurus juga akan menanti proses verifikasi dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang membidangi koperasi.

“Verifikasi ini menjadi syarat administratif penting agar koperasi bisa terdaftar resmi dan menjalankan aktivitasnya secara penuh,” sampai Pepen Efriadi
Dengan komitmen kuat dari pemerintah desa dan dukungan masyarakat, Kata Pepen Efriadi koperasi ini diyakini akan menjadi tonggak penting dalam membangun kemandirian dan meningkatkan daya saing ekonomi desa di masa depan.
“Langkah ini sejalan dengan semangat pembangunan desa berbasis potensi lokal, dan menjadi contoh nyata bahwa transformasi ekonomi bisa dimulai dari desa, oleh desa, dan untuk desa,” pungkasnya.
Sementara itu, Wanharudin, Kepala Dinas Disperindagkop kabupaten Seluma, menyampaikan apresiasinya atas inisiatif Pemdes Renah Panjang, Ia menilai bahwa koperasi ini merupakan langkah strategis yang sangat tepat untuk memperkuat fondasi ekonomi desa secara mandiri.
Menurutnya, koperasi ini juga menjadi bagian dari sinergi antara program pemerintah pusat dan arah kebijakan pembangunan daerah yang menitikberatkan pada pemberdayaan masyarakat dari bawah.
“Kami sangat mendukung dan siap memfasilitasi ilmu pengetahuan tentang koprasi merah putih agar koperasi ini berjalan optimal. Ini adalah terobosan nyata dalam mewujudkan desa yang kuat secara ekonomi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa tenggat waktu pembentukan koperasi paling lambat awal Juli 2025. Pemerintah pusat akan menggelar launching serentak 80.000 koperasi di seluruh Indonesia pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi, yang rencananya akan dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Pembentukan koperasi ini menjadi salah satu syarat pencairan dana desa tahap dua, jika tidak membentuk hingga batas waktu tersebut maka pencairan dana desa bisa terhambat,” tukasnya mengakhiri.
Pewarta : Renaldi/Nanang
Editor : pensiljurnalis





