pensiljurnalis.my.id, Seluma – Dalam langkah konkret untuk memperkuat ekonomi kerakyatan di tingkat desa, sesuai petunjuk Pemerintah Pusat, Senin (19/5) Pemerintah Desa (Pemdes) Sumber Arum, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pembentukan koperasi merah.
Pembentukan Koperasi Merah Putih di Kantor Desa Sumber Arum, itu dihadiri oleh berbagai Elemen-Elemen penting, Kepala desa Sumber Arum Purwanto, Sekdes, Nurlia Ketua BPD, TA Kabupaten, Ambulan, Pendamping koperasi Merah putih kabupaten Inike, Pendamping Desa Reni , Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Tokoh masyarakat, Serta Tamu undangan lainnya.
Kepala Desa Sumber Arum Purwanto , dalam sambutannya menjelaskan secara detail visi dan misi pembentukan Koperasi Merah Putih. Menurutnya, koperasi ini tidak hanya akan menjadi wadah usaha bersama, namun juga sarana memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat secara menyeluruh.
Disampaikannya juga, berbagai program pelatihan dan pendampingan juga akan digelar guna membekali anggota dengan pengetahuan mengelola keuangan dan mengembangkan usaha secara berkelanjutan.
Dengan cara ini, koperasi diharapkan dapat memberikan dampak jangka panjang, terutama dalam meningkatkan kualitas hidup dan kemampuan usaha masyarakat desa. Kamis (22/5/2025).
“Koperasi ini dibentuk bukan semata mengejar keuntungan, tapi menjadi penggerak pembangunan desa, baik secara ekonomi, sosial, maupun infrastruktur. Kita ingin wujudkan kemandirian yang berkeadilan,” ujarnya Purwanto.
Lanjutnya, Semoga semangat gotong royong menjadi pondasi utama koperasi ini. Wadah koperasi diharapkan menjadi ruang inspiratif bagi warga untuk berhimpun, berbagi ide, serta membangun kegiatan ekonomi produktif secara bersama.

Dengan terbentuknya struktur kepengurusan, Koperasi Merah Putih kini bersiap melangkah ke tahap berikutnya, yaitu pengurusan legalitas badan hukum.
Dalam waktu dekat, pengurus koperasi akan segera mengurus akta pendirian ke notaris. Langkah ini penting agar koperasi memiliki legal standing yang sah dan diakui secara hukum.
Sembari menunggu proses tersebut, pengurus juga akan menanti proses verifikasi dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang membidangi koperasi.
“Verifikasi ini menjadi syarat administratif penting agar koperasi bisa terdaftar resmi dan menjalankan aktivitasnya secara penuh,” sampai Purwanto.
Dengan komitmen kuat dari pemerintah desa dan dukungan masyarakat, Kata Purwanto koperasi ini diyakini akan menjadi tonggak penting dalam membangun kemandirian dan meningkatkan daya saing ekonomi desa di masa depan.
“Langkah ini sejalan dengan semangat pembangunan desa berbasis potensi lokal, dan menjadi contoh nyata bahwa transformasi ekonomi bisa dimulai dari desa, oleh desa, dan untuk desa,”pungkas Purwanto.
Ambulan, Tenaga Ahli (TA) kabupaten Seluma, menyampaikan apresiasinya atas inisiatif tersebut Ia menilai bahwa pembentukan koperasi ini merupakan langkah strategis yang sangat tepat untuk memperkuat fondasi ekonomi desa secara mandiri.
Menurutnya koperasi ini juga menjadi bagian dari sinergi antara program pemerintah desa dan arah kebijakan pembangunan daerah yang menitikberatkan pada pemberdayaan masyarakat dari bawah.
“Kami dari pendamping desa sangat mendukung dan siap memfasilitasi ilmu pengetahuan tentang koprasi merah putih agar koperasi ini berjalan optimal. Ini adalah terobosan nyata dalam mewujudkan desa yang kuat secara ekonomi,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Fungsional Pengawas Koperasi Disperindagkop Kabupaten Seluma, Inike, mengatakan bahwa hingga 19 Mei 2025, baru 40 desa dari 182 desa dan 20 kelurahan di Kabupaten Seluma yang telah melaksanakan musyawarah pembentukan koperasi.
“Pembentukan koperasi ini menjadi salah satu syarat pencairan dana desa tahap dua, sesuai surat edaran Menteri Keuangan,” tegas Inike.
Ia menambahkan bahwa tenggat waktu pembentukan koperasi paling lambat awal Juli 2025. Pemerintah pusat akan menggelar launching serentak 80.000 koperasi di seluruh Indonesia pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi, yang rencananya akan dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Jika tidak membentuk hingga batas waktu itu, maka pencairan dana desa bisa terhambat,” tukasnya mengakhiri.
Pewarta : Renaldi/Nanang
Editor : pensiljurnalis





