pensiljurnalis.my.id, Kepahiang – Kegiatan Proyek Pembangunan Tempat Penampungan Sementara (TPS) 3R dikerjakan Secara Swakelola Masyarakat oleh Kelompok KSM Aswani Putro yang berada di desa Barat Wetan, Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2022, terkesan asal jadi dan diduga dijadikan lahan basah oleh oknum untuk meraup keuntungan, memperkaya diri sendiri. Selasa (16/4/2024).
Informasi dari sumber yang dapat di percaya oleh Wartawan dilapangan mengatakan, proyek pembangunan TPS 3R dari Kementerian Pekerjaan Umum melalui Dana APBN yang bernilai Rp.600 juta tidak masuk akal dikerjakan dengan menghabiskan anggaran tersebut.
Untuk itu tentunya patut diduga bahwa pekerjaan TPS3R tidak mengikuti aturan dan kuat dugaan dijadikan lahan basah oleh oknum tak bertanggung jawab dan terkesan menghambur-hamburkan uang negara tanpa ada azas manfaat.
Menurut sumber sampai Detik ini hampir 2 tahun setelah usai di kerjakan pembangunan TPS3R tersebut belum beroperasi terkesan mubazir.
”Kesal la om, kita sudah menghibahkan tanah untuk pengerjaan TPS3R tau-tau mubazir aja,apa lagi dana bukan sedikit itu” ungkapnya.
Saat dikonfirmasi oleh sejumlah Wartawan kepada Efran alias Ucok selaku Bendahara di kelompok Swadaya Masyarakat KSM Aswani Putro TPS3R di Rumahnya , Senin (15/4) mengatakan, Kegiatan pembangunan TPS3R sudah lama selesai. Menurutnya hanya saja belum beroperasi dikarenakan bangunan tersebut belum serah terima dari Dinas terkait.
“Saya selaku bendahara pada saat pembangunan kegiatan TPS3R tersebut, tapi ya namanya Bendahara atas namanya saja seluruh uang yang di tarik seluruh di pegang oleh ketua kelompok. Sampai saat ini belum tau bagaimana kelanjutan nya tapi kami sudah dipanggil oleh pihak APH terkait permasalahan ini dan di suruh cepat menuntaskan permasalahan ini,” Ungkap Ucok.
Saat awak Media Melakukan konfirmasi kepada ketua kelompok KSM Aswani Putro Ahmad Paidurohman alias Iped melalui Via Handphone Beliau menjelaskan, bahwa bangunan tersebut memang belum ada serah terima dari dinas dan menunggu Peraturan Desa (Perdes).
“masih menunggu Perdes dari desa baru akan digerakkan.” singkat Iped.
Sementara itu selaku sumber pendanaan dan kegiatan, sampai berita ini diterbitkan Kepala Dinas PUPR Kepahiang masih belum bisa di Konfirmasi. (Anto).





