pensiljurnalis.my.id, Seluma – DPRD Kabupaten Seluma gelar rapat Paripurna pandangan akhir fraksi terhadap 6 Raperda. Berdasarkan pandangan akhir fraksi yang disampaikan masing-masing juru bicara, semua fraksi menyetujui terhadap 6 Raperda tersebut.

Sugeng Zonrio juru bicara dari fraksi Nasdem juga setuju dari Raperda tersebut, akan tetapi ada 1 Raperda yang perlu dipikirkan kembali oleh pemerintah Kabupaten Seluma yakni Raperda tentang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Hal tersebut ia sampaikan mengingat perda itu mengatur untuk aturan yang belum diatur didalam peraturan hukum yang lainnya, maka timbul la sebuah perda, sementara terkait Narkotika sudah diatur didalam Undang-undang Republik Indonesia.

“Terkhusus Raperda tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika. Ini sudah diatur jelas oleh Pemerintah kita yaitu oleh hukum. Tapi kalau memang ada hal hukum yang belum diatur didalam peraturan hukum, maka kita silahkan Raperda ini disahkan,” sampainya, Senin (18/9/2023).

Dijelaskan, hal tersebut ia sampaikan mengingat beberapa peraturan Daerah yang sudah pernah dibuat dibatalkan oleh pemerintah pusat, hal tersebut bukan tanpa alasan mengingat peraturan tersebut sudah dibuat oleh pemerintah Republik Indonesia.
















