pensiljurnalis.my.id, Kepahiang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, Provinsi Bengkulu menetapkan 5 mantan Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang Periode 2019-2024 sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) keuangan di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang tahun 2021 sampai dengan 2023. Kamis (17/7/2025).
Kelima mantan Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang tersebut telah menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Kejari Kepahiang sejak Rabu (16/7) pagi hingga petang.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka ke 5 mantan Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang tersebut langsung dilajutkan penahanan pada Lapas Kelas II Curup Kabupaten Rejang Lebong.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Asvera Primadona, SH, MH, melakui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, SH, MH, yang didampingi Kasi Intel, Nanda Hardika, SH, MH, dalam Konferensi Pers nya menyebut, kelima mantan Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2019-2024 yang ditetapkan sebagai tersangka sebagai berikut, NU, BH, RJH, MR dan JT.
“Hari ini (red, Rabu 16/7) kami dari penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 mantan Anggota DPRD kabupaten Kepahiang Periode 2019-2024, dan berdasarkan hasil pemeriksaan kelimanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tipikor pada Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2021, 2022 dan 2023,” sebut Nanda Hardika.
“Kelimanya langsung kita lakukan penahanan dengan dititipkan ke Lapas Kelas II Curup,” sambungnya.
Dijelaskan Nanda, penetapan status tersangka terhadap ke 5 mantan Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2019-2024, merupakan pengembangan dari hasil penyidikan dugaan tipikor pada Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp11,4 miliar lebih.