Sementara itu Plt. Inspektur Inspektorat Seluma, Titik Sumila mengakui jika masih ada OPD yang belum menuntaskan temuan ini. Pihaknya terus menyampaikan himbauan, baik secara langsung maupun surat. Dirinya berharap OPD yang belum menuntaskan temuan agar segera menyelesaikannya.
” Jadi segera tindak lanjuti, sesuai besaran temuan LHP BPK tersebut,” pungkas Titik.
Batas akhir pengembalian yang ditetapkan BPK selama 60 hari. Jika hingga batas hari ini OPD belum menyelesaikan, APH sudah bisa masuk untuk membantu penyelesaian temuan BPK ini.
“Batas inputnya itu tanggal (15/7 ). Namun batas akhir pengembalian tanggal (19/7),” tutupnya. ( Do ).















