Sesampai di pondok, korban kemudian dicekik dan dipaksa pelaku untuk berhubungan intim layaknya suami istri. Lantaran korban kalah tenaga pelaku pun berhasil memenuhi hasrat birahinya.
Usai menggagahi, korban yang menangispun diancam tersangka untuk tidak menceritakan kejadian ini kepada siapapun dan tersangka berupaya meyakinkan korban akan bertanggung jawab menikahinya, setelah itu mengantar korban kembali ke rumahnya.
Kasus ini terungkap setelah guru BP korban melaporkan ke saudara orang tuanya atas peristiwa yang baru dialami korban.
Orang tua korban pun mulai curiga, karena sejak beberapa minggu terakhir korban sering murung di rumah, dan bolos sekolah. Mengetahui trauma dalam yang dialami korban, orang tuanya pun Rabu siang (9/11) melaporkan kasus ini ke Polres Seluma.
Dalam peristiwa pemerkosaan yang menimbulkan trauma mendalam ini, korban yang didampingi kedua orang tuanya meminta tersangka untuk dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
“Saya terus terang saja, tidak terima anak perempuan sayang dilecehkan harga dirinya, hingga mengakibatkan anak saya trauma berat hingga mengganggu sekolahnya, saya meminta pelaku diberi hukuman seberat-beratnya”, tegas Ayah korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 76 D Undang-undang No. 35 Tahun 2014 junto pasal 81 ayat 1 dan 2 sub pasal 76 E Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 junto pasal 82 ayat 1 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun tahun.
Untuk diketahui, penanganan khusus kasus pemerkosaan adalah salah satu yang menjadi atensi Kapolri. ( Do ), Source: www.ruangjournalist.com















