Beranda Headline Tak Penuhi Pasal KUHAP, Hakim PN Tais Perintahkan Keluarkan Terdakwa Airsoftgun

Tak Penuhi Pasal KUHAP, Hakim PN Tais Perintahkan Keluarkan Terdakwa Airsoftgun

0
Tak Penuhi Pasal KUHAP, Hakim PN Tais Perintahkan Keluarkan Terdakwa Airsoftgun

Kedua, yang disangkakan barang bukti yang ada pada penyidik bukan dari tangan tersangka, melainkan AP. PR ditahan dan dijadikan tersangka setelah pengembangan ACG. Ketiga, ketika terjadinya dugaan tindak pidana usia PR masih 17 tahun.

Keempat, pemeriksan PR tidak didampingi pengacara, diduga ada unsur pemaksaan dalam PR memberikan keterangan. Dicontohkan, AP dan PR yang menolak didampingi pengacara, tandatangan surat penolakan AP diduga dipaksa penyidik.

“Yang terakhir, penahanan PR tidak ada perpanjangan, mereka menerbitkan perpanjangan penahanan setelah praperadilan didaftarkan di pengadilan,” ujar Nedi.

Untuk mengingatkan, kasus ini terkait dengan dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang dijual ke tersangka AP. Penangkapan PR dan AP bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat, bahwa salah satu penumpang mobil Honda Brio bewarna abu-abu dengan nopol B 1670 URP memiliki senjata api ilegal.

Selanjutnya Tim Opsnal Polres Seluma beserta anggota Polsek Sukaraja melakukan razia di depan Mapolsek Sukaraja sekira pukul 23.00 WIB, Kamis, 27 Juli 2021. Mobil tersebut berhasil dihentikan dan setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan airsoft gun di dalam tas pinggang milik tersangka AP.

Sumber : Garudaily.com
Editor : Do

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini