Ditambahkan Jhon, dirinya memastikan keputusan PAW Iwan Harjo kepada Zelman Ardi dari DPN PKP sampai saat ini belum ada perubahan.
“semenjak diterbitkan oleh DPN PKP Dr. H. Yusuf Solichien, M.MBa, Ph.D, surat keputusan PAW tidak berubah.” tutupnya.
Sementara itu, kepastian tentang kedudukan Ketua Umum PKP Mayjen TNI Marinir (Purn) Dr. H. Yussuf Solichien, juga ditegaskan oleh jawaban resmi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, pada surat yang dilayangkan oleh DPP Papua Barat pada 12 Oktober 2023, yang mempertanyakan Penyaluran Bantuan Keuangan Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) di Provinsi Papua Barat, pada poin kedua yang berbunyi:
“Implikasi dari poin 1 (satu), maka secara hukum kepengurusan PKP masih mengacu pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-32.AH.11.01 TAHUN 2021 Tanggal 31 Desember 2021 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Periode 2021-2026, dipahami telah disahkan Mayjen TNI Marinir (Purn) Dr. H. Yussuf Solichien sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PKP. Hal ini juga berlaku bagi Pengurus PKP di Provinsi yang sah adalah yang disahkan oleh Mayjen TNI Marinir (Purn) Dr. H. Yussuf Solichien. (Do).















