Senin, Desember 22, 2025
Google search engine
BerandaPendidikanAdevetorialSekolah Di Seluma Tak Diperkenankan Jual Beli LKS, Kadis Dikbud: Dilakukan Kategori...

Sekolah Di Seluma Tak Diperkenankan Jual Beli LKS, Kadis Dikbud: Dilakukan Kategori Pungli

pensiljurnalis.my.id, Seluma – Semua perlengkapan belajar mengajar Tahun ajaran baru 2204/2025 mulai disiapkan oleh pihak sekolah, termasuk buku-buku yang akan dipelajari di tahun ajaran 2024/2025 ini.

Khawatir terjadi hal-hal yang tidak diharapkan Farzian, Kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Seluma mengingatkan satuan pendidikan yang berada dibawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Seluma, untuk menghindari dan jangan sampai terjadi pungutan liar (Pungli) kepada siswa. Karena semua kegiatan belajar telah ditanggung oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Saya ingatkan satuan pendidikan atau sekolah di bawah naungan Dikbud Seluma jangan pernah melakukan pungli apapun bentuknya,” Pesan Farzian.

Terutama saat ini kata Farzian, sudah beredar kabar ada sekolah yang menjual buku LKS kepada siswa. Hal ini tidak diperkenankan, satuan pendidikan tidak sama sekali memperbolehkan ada transaksi jual beli buku LKS di sekolah.

“Satuan pendidikan tidak boleh menjual LKS ini. Ini masuk dalam rana pungli, jika ada sekolah yang melakukan,” tegasnya.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments