
“Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, tentu kita menyadari betapa seriusnya pencegahan ini. Mari kita bersama-sama bahu-membahu untuk berupaya melaksanakan pencegahan stunting, yang di mulai dari remaja, ibu hamil dan anak-anak,” tutupnya.
Dari hasil rembuk stunting yang digelar oleh Pemdes Bakal Dalam itu, menyepakati beberapa prioritas usulan program kegiatan pencegahan stunting Diantaranya: Pembelian Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Pemulihan, PMT Ibu Hamil, Pengadaan Alat Permainan Edukatif dalam dan Luar, Pelatihan Kader Posyandu, Pengadaan Pengukuran Timbang Badan dan Tinggi badan, Kelas Ibu Hamil Pengadaan perlengkapan posyandu, PMT Anak serta Pengadaan Tikar Pertumbuhan.

Kegiatan tersebut, dihadiri, Kepala Desa Sakaian, Camat Kecamatan Talo Kecil, Perangkat Desa, BPD, Babinsa, KPMD, Tokoh Masyarakat, Kader KPM, Posyandu, PKK, PAUD, Pendamping Lokal Desa dan Pendamping Desa.
Pewarta : Renaldi/Nanang
Editor : pensiljurnalis















