” MF alias Fik ini tergolong licin alias lihai menghindari polisi. Karena beberapa kali upaya penangkapan sempat lolos, namun kali ini dia berhasil kita tangkap.” Jelas Kapolsek Bermani Ulu.
Kapolsek Bermani Ulu mengatakan, dari keterangan Fik, dirinya sering berpindah-pindah tempat tinggal diluar Kabupaten Rejang Lebong (RL). Bahkan sempat bekerja di perkebunan sawit wilayah Provinsi Jambi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Namun belakangan, pelaku diketahui kembali ke kebun yang ditinggali istrinya di wilayah Kecamatan BU dan tercium oleh polisi.
” Setelah beberapa bulan masuk DPO, beberapa hari belakangan kita dapat informasi kalau Fik ini pulang ke Kecamatan BU tepatnya di pondok kebun yang ditinggali istrinya. Sehingga kita langsung melakukan penyergapan dan berhasil menangkap Fik.” Pungkas Kapolsek Bermani Ulu. ( Red/Humas Polda Bengkulu ).















