pensiljurnalis.my.id, Seluma – Stunting adalah kondisi serius pada anak yang ditandai dengan tumbuh tinggi badan anak di bawah rata-rata atau anak sangat pendek serta tubuhnya tidak bertumbuh dan berkembang dengan baik sesuai usianya dan berlangsung dalam waktu lama.
Demi mencegah calon generasi penerus desa, Pemerintah Desa (Pemdes) Sakaian, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma, saat ini terus berupaya menyusun gagasan agar balita di desanya terhindar dari penyakit yang menyerang tumbuh kembang anak itu, sebagai bagian dari upaya tersebut, hari ini Kamis, (12/9/2024) bertempat dikantor Desa Pemdes Sakaian menggelar rembuk stunting.
Sebagai pembuka kegiatan rembuk stunting di Desa Sakaian, Sofyan Marzuki, Sekretaris Kecamatan Lubuk Sandi, dalam kata sambutanya, mengatakan Tujuan digelarnya rembuk stunting ini, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mengenal apa itu stunting, bagaimana menyikapi dan seperti apa peran dalam penanganan serta pencegahan Stunting.

Kepada peserta rembuk stunting yang hadir, Sofyan, menjelaskan, rembuk stunting ini merupakan menggambarkan pertemuan atau forum diskusi yang diadakan untuk membahas dan merumuskan strategi bersama dalam rangka mengatasi masalah stunting di suatu wilayah untuk memastikan pelaksanaan rencana kegiatan intervensi pencegahan dan penurunan stunting dilakukan secara bersama-sama antara penanggung jawab layanan Pemerintah atau masyarakat.
“jadi saya tegaskan kepada Kepala Desa, agar terus berupaya menekan penurunan Stunting di tingkat desa, baik melalui posyandu dan penambahan gizi dari dana desa di desa masing-masing, atau dengan melibatkan bidan desa dan tim dari Keluarga berencana Daerah setempat,” tandasnya.
“dalam pelaksanaan posyandu dan pemberian gizi kepada balita stunting, disesuaikan dengan standart pelaksanaan posyandu, agar penurunan cepat sesuai yang di harapkan,” papar Sofyan.
Sementara itu, sebagai komitmen bersama, dalam kesempatan tersebut Kepala Desa Sakaian, Wiwik Piterzon, menyampaikan Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, dan wajib menjadi kegiatan Prioritas di Tahun 2024 Yang dianggarkan dari Dana Desa dan untuk penyusunan RKPDES Tahun 2025.

“mari kita bersama-sama bahu-membahu untuk pencegahan stunting, yang di mulai dari remaja, ibu hamil dan anak-anak.Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.” tutupnya.
Untuk diketahui hasil dari rembuk stunting terdapat beberapa prioritas usulan program kegiatan pencegahan stunting di desa Sakaian yaitu : Pembelian Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Pemulihan, PMT Ibu Hamil, Pengadaan Alat Permainan Edukatif dalam dan Luar, Pelatihan Kader Posyandu, Pengadaan Pengukuran Timbang Badan dan Tinggi badan, Kelas Ibu Hamil, Pengadaan perlengkapan posyandu, PMT Anak serta Pengadaan Tikar Pertumbuhan.
Pada rembuk stunting yang digelar desa Sakaian ini, dihadiri, Kepala Desa Sakaian, Wiwik Piterzon, Sekcam, Sofyan Marzuki Perangkat Desa, BPD, KPMD, Tokoh Masyarakat, Kader KPM, Posyandu, PKK, PAUD, Pendamping Lokal Desa, Pendamping Desa, Babinsa dan Babhinkamtibmas.
Pewarta : Renaldi/Nanang
Editor : pensiljurnalis





