Sementara itu, untuk kendaraan yang terkena pelanggaran langsung diberi tilang dan ditahan selama satu bulan. dan kendaraan yang diamankan dilokasi balap liar langsung dibawa ke Polres Bengkulu dan ditahan selama satu bulan.
” Nanti untuk pengambilan kendaraan, pengendara sepeda motor wajib mengajak orang tua atau wali dengan dibuatkan surat pernyataan.” Pungkas Kapolres Bengkulu. ( Red/ Humas Polda Bengkulu ).


