
” Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.100.000, dan pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek SAM dan pelaku berikut barang bukti berhasil diamankan ” Sampai Kapolsek SAM
Selanjutnya Iptu Frengki menjelaskan menurut keterangan pelapor dan saksi, kronologi kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 21:00 wib disaat itu (Ibu kandung pelapor yang tuna netra) ngomel-ngomel sambil berkata dengan bahasa serawai yang artinya ( Kepalang tanggung kenapa tidak diambil semua sama kalungnya ) mendengar omelan orang tuanya tersebut, Mahadi langsung mendatangi ibunya, setelah mendengar keterangan ibunya, Dia langsung ke kamar menemui saudara W, dikarenakan sebelum ibunya ngomel, beliau melihat W masuk ke dalam kamar ibunya, pada saat ditanyakan kepada pelaku apakah mengambil/merampas perhiasan berupa gelang yg dipakai ibu pelapor, terlapor sempat tidak mengakui.
” Setelah berulang kali ditanya pelapor, akhirnya terlapor mengeluarkan perhiasan berupa gelang emas milik ibu pelapor tersebut dari dalam saku (kantong) celana terlapor dalam kondisi gelang tersebut putus ” Sampai Iptu Frengki
Karena perbuatannya tersebut pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1, ayat 2 ke ( 1 ) dengan pemberatan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman kurungan paling lama sembilan tahun. ( D0 )















