Khusus ram sawit ini ada dua izin, izin usaha dan izin mendirikan bangunan (IMB),” katanya.
Pihaknya kata Mulyadi, tidak akan mentolerir terhadap ram sawit yang tak berizin. Sebelum memiliki izin aktivitas usaha belum dapat dilaksanakan, tidak menutup kemungkinan akan ditutup jika nantinya terus membandel.
“Tim terbentuk, kita akan turun. Kita akan lakukan pendataan, baik pemilik, lokasi dan perizinannya,” tegasnya.
“Segera urus dan lengkapi semua perizinan. Demi kelangsungan usaha yang dijalankan,” tandasnya. dengan harapan sebelum dilakukan penertiban, pemilik ram yang belum berizin memiliki kesadaran untuk segera mengurus dan melengkapi semua perizinan usahanya. ( Adevetorial ).















