“ Jadi EM ini karyawannya, yang ditugaskan menjaga toko hanpdhone tersebut. Tapi oleh tersangka hasil penjualan handphone tersebut digelapkan. Ada 65 unit handphone dengan kerugian mencapai Rp. 160 juta.” jelas kasubdit Harda bangtah.
Kasubdit Harda bangtah mengatakan, setiap penjualan handphone yang laku dijual oleh toko tersebut tidak pernah dilaporkan oleh tersangka EM. Hingga akhirnya pemilik toko tahu bahwa penjualan puluhan unit handphone itu telah digelapkan oleh tersangka.
“ untuk Tersangka sudah dilakukan penahanan guna proses penyidikan lebih lanjut.” Pungkas Kasubdit Harda bangtah. ( Red/Humas Polda Bengkulu ).