Sementara itu sambungnya, SR, adalah pelaku pencurian mobil Toyota Rush Nomor Polisi BD 1517 PD milik Sarjan Sali’in warga Kabupaten Seluma, yang dicuri pelaku saat terpakir di acara jamuan di Desa Serian Bandung.
Polsek SAM, yang Mendapatkan laporan pencurian tersebut langsung melakukan gerak cepat, pada saat mendapat informasi bahwa pelaku telah melarikan diri ke arah Bengkulu Selatan. Tim langsung berkordinasi dengan Polres Bengkulu Selatan, dari koordinasi itu pelaku S-R dapat diamankan di wilayah Bengkulu Selatan.
” kita juga berhasil mengamankan pelaku S-R pelaku pencurian 1 unit mobil Sarjan yang saat itu sedang di acara jamuan,”jelasnya.
Dari pengakuan sementara oleh pelaku SR yang juga merupakan residivis kasus pembunuhan di Kota Bengkulu baru 1 bulan keluar ini, Ia Melakukan pencurian tersebut dengan adik kandungnya berinisial Y-O yang saat ini masi dalam pelarian.
” dari hasil interogasi, pelaku sudah melakukan pencurian di 23 TKP berbeda bersama Y-O yang masih dalam pencarian, “pungkasnya. dengan menegaskan meminta Y-O segera menyerahkan diri sebelum pihaknya melakukan tindakan tegas.
Dari tangan para pelaku tersebut diatas, Polres Seluma mengamankan barang bukti 3 unit Mobil, 1 unit Motor, 3 lembar STNK, dan kunci T. Para pelaku juga terancam dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara.
Dalam kesempatan ini, Kapolres Seluma juga menghimbau pengendara untuk meningkatkan kewaspadaan, serta jangan lupa untuk menambah kunci ganda atau tambahan pada kendaraan yang hendak ditinggalkan atau diparkirkan.( Do ).